Meninjau Masalah Ujian Nasional di Indonesia
Dasar dari kebijakan evaluasi pendidikan adalah Undang-undang No 20
Tahun 2003 Pasal 1 ayat 21 dikatakan bahwa : “Evaluasi pendidikan adalah
kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan
terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan.” Diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005
pasal 1 ayat 18 dengan bunyi yang sama.
Fungsi Evaluasi menurut Undang-undang 20 Tahun 2003 Pasal 57 ayat 1 dan 2
adalah : “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan
secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.” “Evaluasi dilakukan terhadap
peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan
nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.”
Meninjau Masalah Ujian Nasional dari dikeluarkannya Undang-undang Ujian Nasional intinya adalah sebagaimana tujuan dari evaluasi itu sendiri, yaitu: menilai
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan lainnya adalah sebagai cara untuk:
a) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Problematika Ujian Nasional
Pada intinya, dari pasal dan ayat dari Undang-undang yang ada tentang
Ujian Nasional ini jika dipadukan akan menimbulkan kontroversi. Kita
tinjau pada 1) Dalam Permendiknas no 75 tahun 2009 tentang Ujian
Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010 tujuan UN adalah
menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi. Serta hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan
untuk:
a) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Sebenarnya penulis tidak kontra dengan semua yang telah ditulis oleh permendiknas tersebut. tetapi yang penulis soroti di sini adalah UN yang dipakai untuk menentukan kelulusan peserta didik dari program atau satuan pendidikan. Maka akan menjadi sangat ironis kalau UN dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyenggaraan pendidikan, karena pendidikan merupakan satu kesatuan terpadu antara kognitif, afektif, dan psikomotor. Selain itu pendidikan juga bertujuan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia, berbudi luhur, mandiri, cerdas, dan kreative yang semuanya itu tidak dapat dilihat hanya dengan penyelenggaraan UN. Dengan kata lain, UN belum memenuhi syarat untuk dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
a) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Sebenarnya penulis tidak kontra dengan semua yang telah ditulis oleh permendiknas tersebut. tetapi yang penulis soroti di sini adalah UN yang dipakai untuk menentukan kelulusan peserta didik dari program atau satuan pendidikan. Maka akan menjadi sangat ironis kalau UN dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyenggaraan pendidikan, karena pendidikan merupakan satu kesatuan terpadu antara kognitif, afektif, dan psikomotor. Selain itu pendidikan juga bertujuan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia, berbudi luhur, mandiri, cerdas, dan kreative yang semuanya itu tidak dapat dilihat hanya dengan penyelenggaraan UN. Dengan kata lain, UN belum memenuhi syarat untuk dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
Kalau UN sebagai penentu kelulusan, penulis tidak setuju. Karena tidak
signifikan kalau hasil belajar dan proses pembelajaran selama 3 tahun
hanya ditentukan dalam waktu 3 hari saja. Maka dari itu yang lebih tepat
mengadakan evaluasi adalah pendidik itu sendiri untuk menentukan
kelulusan belajar peserta didik, karena yang mengenal peserta didik
apakah ia berhasil atau tidak adalah guru atau pendidik. Belum lagi
ditambah permasalahan mental anak didik yang ketika pelaksanaan UN
menjadi droop sehingga peserta didik tidak dapat mengikuti UN dengan
baik dan biasanya malah tidak lulus yang akhirnya mereka mengalami
stress.
Disamping itu juga keberhasilan pembelajaran juga dilihat dari 2 segi
yaitu segi produk dan segi proses. Segi produk yaitu kemampuan
mengaplikasikan pengetahuan ke dalam dunia nyata, sedangkan segi proses
adalah kemampuan dalam melakukan proses pembelajaran baik dalam segi
strategi maupun yang lainnya. Dan hal itu tidak bisa dinilai atau
dievaluasi hanya dengan menyuguhkan soal-soal obyektif.
Di samping itu, UN secara prinsip sudah menyalahi peraturan otoda yang
ditetapkan pemerintah. Dan juga disamping itu, daerah-daerah antara satu
dengan yang lain, kondisi kulturnya, geografisnya berbeda, ada daerah
yang mudah mencari informasi dan ada juga yang kesulitan mencari
informasi karena kondisi geografisnya yang tidak memungkinkan. Maka UN
juga harus memperhatikan kondisi tersebut, namun karena UN berfungsi
sebagai standarisasi maka keadaan tersebut dipandang sebelah mata.
Problematika lainnya adalah mengenai pengawasan yang diatur dalam pasal
13 sampai 17, karena UN dilaksanakan secara serempak di seluruh sekolah
di Indonesia, maka langkah-langkah pengawasan yang lebih baik perlu
ditempuh, yang tidak sekedar rayonisasi, dan juga pengamanan soal dan
yang lainnya. Namun yang menjadi masalah sekarang ini adalah kebanyakan
yang terjadi karena pihak sekolah ingin mendapatkan prestasi dan nilai
yaitu peserta didiknya lulus semua, maka pihak sekolah sering melobi
pengawas UN untuk memberi kemudahan bagi para siswa dalam menempuh
ujian, dan hal itu menjadikan sangat tidak obyektif. Masalah lagi yaitu
karena pengawasan diserahkan kepada pihak perguruan tinggi tertentu,
maka pengawasan UN dapat ditunggangi dengan motif-motif tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar